Bayar Zakat Badan Wakaf Bumi Aswaja Yogyakarta

Bayar Zakat - Badan Wakaf Bumi Aswaja Yogyakarta

Penerimaan Zakat

BAYAR ZAKAT SEKARANG

Perhitungan Zakat Penghasilan

Perhitungan Zakat Harta (Maal)

Harga emas per gram = Rp 975.000 Harga perak per gram = Rp 12.000

Perhitungan Zakat Perniagaan

ProgramZakat

Daftar Program Zakat Sesuai Dengan Pilihan Anda

ZAKAT FITRAH & ZAKAT MAAL

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang berdimensi sosial. Islam mengajarkan pada kita untuk peduli pada orang lain terutama mereka yang tidak mampu dengan berzakat. Rukun Islam yang ke-3 ini sangat berkaitan dengan harta benda (terutama kemampuan finansial) untuk menjalankannya. Allah Swt memerintahkan berzakat dalam beberapa ayat Al-Qur’an seperti pada surah al-Baqarah ayat 277, yakni:

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati."

Pengertian zakat secara umum ialah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat

Secara mendasar, seorang muslim wajib mengeluarkan dua bentuk zakat yakni Zakat Fitrah dan Zakat Maal.

Apa itu Zakat Fitrah?
Pasti kita tidak asing dengan THR (Tunjangan Hari Raya) yang diberikan oleh perusahaan atau tempat bekerja. Meskipun secara substansial berbeda, ada beberapa hal yang sama antara THR dan Zakat Fitrah. Keduanya hadir setahun sekali yakni pada bulan ramadan dan wajib diberikan sebelum hari raya Idul Fitri.
Ya, Zakat Fitrah adalah bentuk penyucian diri yang dilakukan satu kali dalam satu tahun oleh setiap muslim yang waktunya dibatasi mulai dari awal ramadan hingga sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri. Rasulullah menjelaskan bahwa:

“Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Berapa besaran Zakat Fitrah?
Ketentuan besaran zakat fitrah yaitu sebesar 1 sha' kurma atau gandum. Jika di Indonesia, bisa dikonversikan melalui satuan beras. 1 sha' yaitu sama dengan 3,5 liter beras atau 2,5kg beras jika di Uangkan maka kurang lebih 45rb/jiwa. Yang wajib kita keluarkan untuk zakat fitrah adalah sama seperti beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Zakat Maal: Zakatnya harta
Mengeluarkan Zakat Maal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah Wajib. Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103 serta al-Baqarah ayat 43.
Syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat maal antara lain berakal (sadar/tidak gila), sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nisab.

Cara menghitung zakat mal adalah 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun (sudah mencapai haul).
*

Yayasan Bumi Aswaja (YBA) melalui Badan Wakaf Bumi Aswaja pada bulan Ramadhan 1443 H ini, insyaallah siap menerima dan menyalurkan Zakat Fitrah dan Zakat Mal dari para muzakki rahimakumullah.

Penyaluran zakat, infak, sedekah dan wakaf bisa disalurkan melalui rekening:

Bank Syariah Indonesia : 730-973-000-8
BNI : 1262-4444-18
a.n. Badan Wakaf Bumi Aswaja

Konfirmasi zakat ke nomor whatsapp 081386793399

Batas akhir penerimaan tanggal 27 Maret 2024

Semoga dengan niat yang tulus lillahita'ala, zakat yang dikeluarkan dapat membersihkan dan mensucikan diri dan jiwa Bapak/Ibu beserta keluarga, juga memberikan ketentraman jiwa bagi kita semua. Aamiin aamiin yaa rabbal'alamiin.

Yayasan Bumi Aswaja
https://wakafbumiaswaja.or.id/

#Ramadhanberkah
#ZakatFitrah
#ramadhan1445H
#zakatfitrah
#wakafbumiaswaja